Kasus Suap Proyek Pembangunan Masjid Agung, Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bersama Jubir KPK, Febri Diansyah | Foto/GoRiau.com

Bupati Solok Selatan, Murni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Orang nomor satu di Solok Selatan, Sumatera Barat itu diduga menerima suap dari kontraktor rekanan.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Murni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo/PT DBB(PT Dempo Bangun Bersama)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa(7/5/2019).

Adapun nilai suap yang telah diterima Murni dari Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2019.

"Terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan Rp315 juta," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Murni Zakaria pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: AKURAT.CO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mendapat Desakan Mundur di Media Sosial, Menteri Perhubungan Enggan Menanggapi

Di Sulawesi Tenggara, Harga Bawang Putih Naik Dua Kali Lipat