Agar Tidak Jadi Fitnah, KPK Diminta Buka Data 20 Capim yang Bermasalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka data-data 20 Calon Pimpinan (Capim) lembaga anti rasuah yang lolos Panitia Seleksi (Pansel) telah bermasalah, baik dari pelanggaran etik maupun dugaan penerimaan gratifikasi.
“Oknum KPK and the Gang jangan terus menerus menebar fitnah untuk mengkriminalisasi 20 capim KPK yang sudah diloloskan Pansel KPK. Jika mereka memang punya data konkrit tentang ‘keberengsekan’ capim KPK, buka saja ke publik, jangan membuat gaduh dan "perang segitiga" antara KPK- Pansel – Capim,” kata Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Senin (26/8/2019).
“Indonesian Police Watch (IPW) mendukung penuh jika oknum KPK and the Gang membuka data-data bahwa ke 20 Capim yang lolos itu bermasalah,” tambahnya.
Pasalnya oknum KPK and the Gang selalu menyebutkan bahwa dari 20 nama yang lolos profile assessment yang dilakukan Pansel, masih ada (capim) yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
“Mereka menyebutkan secara jelas, kapan sidang etik itu berlangsung dan apa isi keputusannya. Sebab dari penelusuran IPW, pelanggaran etik yang dituduhkan itu hanya katanya yang tanpa dasar dan tidak ada proses hukumnya," ujarnya.
Jika KPK tidak membuka ke publik data 20 capim KPK itu bermasalah, maka hanya menebar fitnah yang tidak bisa dibuktikan secara hukum.
“Jika hanya isu yang ditebar, sama artinya oknum KPK and the Gang sama saja hanya menyebar fitnah untuk mengkriminalisasi,” ucap Neta.
Sebaliknya, lanjut dia, jika memang ada datanya, maka sebaiknya dibuka saja, dan capim bermasalah itu didorong untuk diproses hukum ke pengadilan.
“Jangan hanya karena takut kepentingan kelompoknya bakal terganggu, oknum KPK and the Gang itu bermanuver menyebar fitnah dan melakukan kriminalisasi lewat opini public,” tegasnya.
Walaupun demikian, IPW sangat mengapresiasi hasil kerja Pansel KPK dan mendukung penuh langkah yang sudah mencoret dua calon petahana dalam proses seleksi capim KPK.
“Dan diharapkan dalam proses seleksi selanjutnya, petahana yang masih ikutan juga harus dicoret,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).
Sumber: AKURAT.CO

Komentar
Posting Komentar