PLN Harus Ganti Rugi Ke Masyarakat Terkait Listrik Padam

Sejumlah penumpang saat menunggu perjalanan kereta Commuter Line di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019). | AKURAT.CO/Sopian

Listrik diseluruh Jawa dan Bali padam total dari sekitar pukul 11.00 Wib pada Minggu (4/8/2019). Pemberitaan ini ramai di kalangan masyarakat terkait pemadaman listrik di beberapa wilayah khususnya Jakarta yang dilakukan oleh pihak PLN

Djafar Ruliansyah Lubis selaku Praktisi Hukum mengungkapkan pihak PLN sudah sepatutnya melakukan ganti rugi kepada masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen.

Berdasarkan ketentuan di dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait Hak Dan Kewajiban Konsumen, jelas disebutkan di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Adapun UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa dengan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN di berbagai wilayah khususnya Jakarta.

"Maka masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen telah mengalami kerugian secara sepihak belum lagi para pelaku usaha, perbankan dan lain-lain," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/8/2019).

Sementara terkait permasalahan ini sudah sepatutnya pihak PLN melakukan penggantian kerugian yang dialami oleh pelanggannya dalam hal ini masyarakat.

"Para pelaku usaha sebagai konsumen, bentuk ganti rugi dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang dapat dimaklumi oleh masyarakat," tegasnya.




Sumber: AKURAT.CO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mendapat Desakan Mundur di Media Sosial, Menteri Perhubungan Enggan Menanggapi

Kasus Suap Proyek Pembangunan Masjid Agung, Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka

Di Sulawesi Tenggara, Harga Bawang Putih Naik Dua Kali Lipat