Sudah P21, Berkas Perkara Jefri Nichol Siap Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Aktor dan tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
Tri Anggoro Mukti, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan kasus narkoba jenis ganja yang menjerat Jefri Nichol kini menemui titik terang.
Pasalnya berkas perkara Jefri Nichol dinyatakan sudah lengkap alias P21 pada 21 Agustus 2019 lalu. Dan kini kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019,” kata Tri Anggoro Mukti saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Kemudian Tri Anggoro menjelaskan bahwa tahap selanjutnya, timnya segera menyerahkan barang bukti ganja yang dimiliki dari Jefri Nichol menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019," ungkapnya.
"Dimana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Nantinya, Jefri Nichol tidak akan dilakukan penahan, melainkan akan menjalani tahap rehabilitasi di Ketergantungan Obat Hospital (RSKO) Jakarta Timur.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelasnya.
“Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama 7 hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan,” pungkasnya.
Sumber: AKURAT.CO

Komentar
Posting Komentar